Standar Pemerintah
Sebagai cara untuk memastikan air minum mineral layak di konsumsi oleh setiap konsumen, Anum Sendawar 2 menerapkan standar yang telah yang di terbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai patokan melalui Parameter Wajib Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES RI NOMOR 492/MENKES/PER/IV/2010).
Silahkan anda lihat di bawah ini:
Halaman ini lebih compatible dengan Mozilla Firefox 12.0 atau terbaru